Rabu, 04 Januari 2017

Ketaatan Terhadap Peraturan Peundang-undangan Nasional

Ketaatan Terhadap Peraturan Peundang-undangan Nasional


Setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, sebenarnya pada titik akhirnya adalah kepentingan masyarakat. Untuk itu, aspirasi dan kepentingan masyarakat harus diakomodasikan dalam setiap peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, kadang-kadang ada kepentingan yang berbeda antara masyarakat dan pihak yang berwenang. Kepentingan yang berbeda inilah yang kadang-kadang menyebabkan suatu peraturan kurang memperhatikan kepentingan rakyat, tetapi lebih mengutamakan kepentingan pihak yang berwenang (pemerintah).

Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa perundang-undangan mempunyai kemungkinan tidak memihak kepada rakyat secara keseluruhan. Sebenarnya, mengapa bisa demikian?

Faktor yang dapat menyebabkan suatu peraturan tidak mengakomodasikan kepentingan masyarakat, antara lain:

  1. adanya pihak tertentu, misalnya pemerintah, pengusaha, atau pihak lain yang berkepentingan kuat terhadap peraturan tertentu;
  2. kurangnya kepedulian dan kemampuan pihak penyusun peraturan dalam mengakomodasikan kepentingan masyarakat;
  3. tertinggalnya materi atau isi dari suatu peraturan dengan kemajuan dan tuntutan masyarakat;
  4. kurangnya informasi masyarakat terhadap suatu peraturan perundang-undangan.



Kemudian bagaimana sikap kita sebagai warga masyarakat jika ada aturan yang kurang mengakomodasikan kepentingan masyarakat?
Sikap yang harus dikembangkan adalah sikap kritis. Sikap kritis, artinya mencermati secara utuh teradap peratutan perundang-undangan.

Sikap kritis dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk sebagai berikut.

  1. Menyampaikan usul ketika proses penyusunan sedang berlangsung sehingga aspirasi dan kepentingan masyarakat dapat segera diakomodasikan. Usul dapat dilakukan secara tertulis (dapat langsung atau melalui media massa) dan lisan (unjuk rasa, audiensi, dan dengan pendapat)
  2. Turut mengawasi jika peraturan itu sudah berjalan secara efektif.
  3. Mengajukan pengujian secara materiil jika ada peraturan yang sudah terlanjur ditetapkan. Uji materiil peraturan yang berupa UU diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan peraturan di bawah UU kepada Mahkamah Agung (MA). Jika betul-betul teruji bahwa peraturan perundangan yang digugat tidak sesuai dengan kepentingan rakyat maka MK atau MA akan memutuskan untuk mencabut peraturan tersebut.


Selain sikap kritis terhadap aturan yang kurang mengakomodasikan kepentingan rakyat, setiap warga negara harus mempunyai sikap patuh terhadap semua peraturan yang berlaku. 

Berbagai ketidakpatuhan warga masyarakat terhadap aturan hukum menjadikan aturan hukum tidak efektif.
Sebaik apa pun suatu peraturan perundang-undangan akan menjadi sia-sia jika tidak dipatuhi oleh setiap warga negara. Oleh karena itu, setiap warga negara harus patuh terhadap semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh sikap patuh terhadap peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut.
1. Melaksanakan setiap peraturan yang berlaku.
2. Menjalankan tugas dan kewajiban sesuai aturan.
3. Mendukung setiap upaya memperbaiki keadaan sesuai peraturan.
4. Melaporkan kepada pihak yang berwenang jika ada suatu pelanggaran terhadap aturan.
5. Menjadi saksi jika diperlukan dalam suatu proses pengadilan.

Kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku sangat bermanfaat untuk mewujudkan keadaan masyarakat yang tertib dan aman. Ketertiban dan keamanan adalah modal yang akan memperlancar segala upaya pembangunan ke arah Indonesia baru yang lebih adil, sejahtera, dan demokratis.

Sumber : http://e-learningmtsannawawi03.blogspot.co.id/2013/11/ketaatan-terhadap-peraturan-peundang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar